Morut - Rapat pembahasan serta penetapan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali Utara. 24/11/2021
Rapat tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Morut H. Djira K di Hotel Bougenville Kolonodale, hadir pula Komisi II DPRD Kabupaten Morowali Utara sert perwakilan beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Morut.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati K Djira menghimbau agar dalam rapat pembahasan ini harus mempertimbangkan berbagai aspek, baik kepentingan pencari kerja, kenyamanan pemberi kerja (perusahaan), maupun kepentingan daerah.
Menurutnya, Di satu sisi kita harus mempertimbangkan hak-hak pekerja, tapi di sisi lain kita juga tidak boleh mengabaikan kemampuan finansial perusahaan. Karena itu harus ada titik tengah agar pembahasan UMK itu bisa diterima semua pihak, " ujarnya.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Untuk itu, semua pihak terkait diminta untuk berdiskusi dengan jernih sehingga semua persoalan yang bisa menghambat jalannya perusahaan akan terhindarkan, dan masalah yang dikeluhkan pekerja juga bisa diselesaikan dengan baik.
Kalau semua ini terlaksana dengan baik, maka semua aktivitas usaha di Morut akan berjalan tenteram, aman, dan membawa banyak manfaat bagi banyak orang, " Ungkap Wabup.
Oleh karena itu Wakil Bupati mengingatkan, dengan berbagai sumberdaya alam yang dimiliki Morut, telah menarik perhatian para pemilik modal untuk menanamkan investasinya di daerah ini harus diperhitungkan agar masuknya investasi itu juga dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dan daerah. Sumber: MCDD